lip-akko.com – Suntik botox, prosedur untuk menghilangkan kerutan dan mempercantik wajah, memicu diskusi tentang Hukum Suntik Botox dalam Islam. Fatwa MUI Nomor 01 Tahun 2010 dan Nomor 26 Tahun 2013 mengatur kehalalan botox, dengan syarat bahan halal, aman, dan dilakukan tenaga profesional. Namun, Quraish Shihab dalam bukunya menyoroti risiko kecanduan dan pemborosan, cenderung melarangnya. Artikel ini mengulas fatwa MUI, ketentuan syariat, dan pandangan ulama, berdasarkan sumber dari Halal MUI dan buku Quraish Shihab.
Hukum Suntik Botox dalam Islam Menurut Fatwa MUI
MUI menetapkan bahwa botox, protein neurotoksin dari bakteri Clostridium botulinum, boleh digunakan untuk tujuan estetika seperti menghilangkan kerutan, mengencangkan wajah, atau memperbaiki bekas luka, dengan syarat: bahan halal dan suci, proses aman, tidak berbahaya, dan dilakukan oleh profesional. Menurut Halal MUI, botox haram jika menggunakan bahan najis, seperti human serum albumin atau mikroba dari media babi. Dengan demikian, kehalalan bergantung pada bahan dan prosesnya.
Proses Penyucian Botox dalam Syariat
Fatwa MUI Nomor 01 Tahun 2010 menyebutkan bahwa mikroba dari media najis tetap halal jika disucikan dengan air mutlak minimal dua qullah (±270 liter). Namun, jika mikroba dibudidayakan pada media babi, hukumnya haram. Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan dari LPPOM MUI menegaskan, pelarut botox seperti human serum albumin berpotensi haram karena melibatkan gen manusia atau babi, sesuai Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013. Oleh karena itu, proses penyucian menjadi kunci kehalalan.
Risiko dan Pandangan Quraish Shihab
Quraish Shihab dalam M Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan mencatat bahwa efek botox bersifat sementara, mendorong ketergantungan dan pemborosan, yang dilarang dalam Islam. “Saya cenderung melarang botox karena ada alternatif lain, meski kurang populer,” tulisnya. Ia menyarankan cara alami untuk mempercantik diri, sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong perempuan tampil menarik bagi suami tanpa melanggar syariat. Dengan kata lain, kehati-hatian diperlukan dalam memilih prosedur kecantikan.
Syarat Halal untuk Suntik Botox
Fatwa MUI menetapkan syarat ketat untuk suntik botox:
- Tidak bertentangan dengan syariat.
- Menggunakan bahan halal dan suci.
- Proses aman, tidak membahayakan diri atau lingkungan.
- Dilakukan oleh tenaga medis kompeten.
Botox haram jika berisiko, mengandung unsur penipuan, atau menyebabkan ketergantungan. MUI juga merekomendasikan lembaga audit halal menggunakan fatwa ini sebagai acuan sertifikasi. Untuk itu, umat Islam diimbau memilih klinik dengan bahan bersertifikat halal.
Implikasi bagi Umat Islam
Suntik botox yang memenuhi syarat MUI diperbolehkan, terutama untuk tujuan medis seperti mengatasi asimetri wajah atau bekas luka. Namun, untuk tujuan estetika semata, risiko kecanduan dan pemborosan menjadi perhatian, seperti yang diungkapkan Quraish Shihab. The Conversation mencatat tren kosmetik seperti botox meningkat di Asia, tetapi umat Islam perlu memastikan kehalalan bahan dan keamanan prosedur. Dengan demikian, konsultasi dengan dokter dan ulama penting sebelum memutuskan.
Kesimpulan
Hukum Suntik Botox dalam Islam bergantung pada bahan dan tujuannya. MUI mengizinkan botox dengan syarat halal, aman, dan dilakukan profesional, tetapi melarang jika mengandung bahan najis atau berisiko. Quraish Shihab cenderung melarang karena potensi kecanduan dan pemborosan, menyarankan alternatif alami. Oleh sebab itu, umat Islam harus bijak memilih prosedur kecantikan, memastikan sesuai syariat dan tidak membahayakan kesehatan.